RSUD Kota Tangerang Paripurna • IGD 24 Jam • Motto CINTA
📄 SK-PPID UU No. 14 Tahun 2008 Informasi Publik e-PPID

Layanan PPID RSUD Kota Tangerang

Sebagai institusi publik di bawah Pemerintah Kota Tangerang, RSUD Kota Tangerang memiliki layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) untuk memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008.

Dasar Hukum & Tugas PPID

Ringkasan peran PPID dalam mengelola informasi publik di RSUD Kota Tangerang.

Dasar Hukum

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • PPID hadir untuk memastikan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi publik terpenuhi secara tertib dan terukur.

Tugas PPID

  • Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
  • Mengelola informasi: profil rumah sakit, laporan keuangan, program kerja, hingga prosedur layanan.

Kategori Informasi yang Tersedia

Pembagian informasi PPID yang dikelola untuk kebutuhan publik.

Informasi Berkala

Profil pimpinan, laporan kinerja, laporan keuangan, dan prosedur layanan.

Informasi Serta Merta

Informasi darurat (seperti ketersediaan tempat tidur atau prosedur penanganan wabah).

Informasi Tersedia Setiap Saat

Daftar Informasi Publik (DIP), peraturan internal, dan SOP rumah sakit.

Cara Permohonan Informasi

Permohonan dapat dilakukan secara online (e-PPID) atau datang langsung (offline).

1) Secara Online (e-PPID)

  • Situs Resmi PPID Kota Tangerang: ppid.tangerangkota.go.id
  • Pilih kategori instansi/OPD: RSUD Kota Tangerang
  • Isi formulir permohonan informasi digital dan lampirkan foto KTP

2) Datang Langsung (Offline)

  • Lokasi: Meja Informasi / Sekretariat PPID RSUD Kota Tangerang
  • Alamat: Jl. Pulau Putri Raya, Perumahan Modernland, Kel. Kelapa Indah, Tangerang
  • Prosedur: Mengisi formulir permohonan fisik dan membawa fotokopi identitas (KTP/Akta Pendirian Organisasi)
Tips untuk Website Anda: Pastikan tersedia tombol "Download Formulir Permohonan Informasi" dan link yang mengarah langsung ke portal e-PPID Kota Tangerang untuk memudahkan kepatuhan terhadap standar keterbukaan informasi publik.

Waktu Pelayanan & Alur

Estimasi waktu tanggapan dan kebijakan biaya layanan informasi publik.

Waktu Tanggapan

PPID memberikan jawaban dalam waktu 10 hari kerja sejak permohonan diterima (dapat diperpanjang 7 hari kerja berikutnya jika permintaan kompleks).

Biaya

Layanan informasi publik gratis. Jika pemohon meminta penggandaan (fotokopi/scan jumlah besar), biaya penggandaan biasanya dibebankan kepada pemohon.

Kontak PPID RSUD Kota Tangerang

Kanal koordinasi cepat untuk permohonan dan konfirmasi informasi.

Website

rsud.tangerangkota.go.id (cek menu PPID/Informasi Publik)

Telepon

(021) 29720202

Dokumen SK-PPID

Folder: SK-PPID RSUD Kota Tangerang 6 file • Klik untuk melihat
Thumbnail SK-PPID Halaman 1
Thumbnail SK-PPID Halaman 2
Thumbnail SK-PPID Halaman 3
Thumbnail SK-PPID Halaman 4
Thumbnail SK-PPID Halaman 5
Thumbnail SK-PPID Halaman 6