Layanan PPID RSUD Kota Tangerang
Sebagai institusi publik di bawah Pemerintah Kota Tangerang, RSUD Kota Tangerang memiliki layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) untuk memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008.
Dasar Hukum & Tugas PPID
Ringkasan peran PPID dalam mengelola informasi publik di RSUD Kota Tangerang.
Dasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- PPID hadir untuk memastikan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi publik terpenuhi secara tertib dan terukur.
Tugas PPID
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
- Mengelola informasi: profil rumah sakit, laporan keuangan, program kerja, hingga prosedur layanan.
Kategori Informasi yang Tersedia
Pembagian informasi PPID yang dikelola untuk kebutuhan publik.
Profil pimpinan, laporan kinerja, laporan keuangan, dan prosedur layanan.
Informasi darurat (seperti ketersediaan tempat tidur atau prosedur penanganan wabah).
Daftar Informasi Publik (DIP), peraturan internal, dan SOP rumah sakit.
Cara Permohonan Informasi
Permohonan dapat dilakukan secara online (e-PPID) atau datang langsung (offline).
1) Secara Online (e-PPID)
- Situs Resmi PPID Kota Tangerang: ppid.tangerangkota.go.id
- Pilih kategori instansi/OPD: RSUD Kota Tangerang
- Isi formulir permohonan informasi digital dan lampirkan foto KTP
2) Datang Langsung (Offline)
- Lokasi: Meja Informasi / Sekretariat PPID RSUD Kota Tangerang
- Alamat: Jl. Pulau Putri Raya, Perumahan Modernland, Kel. Kelapa Indah, Tangerang
- Prosedur: Mengisi formulir permohonan fisik dan membawa fotokopi identitas (KTP/Akta Pendirian Organisasi)
Waktu Pelayanan & Alur
Estimasi waktu tanggapan dan kebijakan biaya layanan informasi publik.
PPID memberikan jawaban dalam waktu 10 hari kerja sejak permohonan diterima (dapat diperpanjang 7 hari kerja berikutnya jika permintaan kompleks).
Layanan informasi publik gratis. Jika pemohon meminta penggandaan (fotokopi/scan jumlah besar), biaya penggandaan biasanya dibebankan kepada pemohon.
Kontak PPID RSUD Kota Tangerang
Kanal koordinasi cepat untuk permohonan dan konfirmasi informasi.
rsud.tangerangkota.go.id (cek menu PPID/Informasi Publik)
(021) 29720202
Dokumen SK-PPID